KonstituenNews, Makassar, Rabu, 3/10/2021 : Dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa MSE yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBH Makassar) meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
MSE melalui tim pengacaranya LKBH Makassar, meminta dalam pledoinya Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan subsider, Menyatakan perkara a quo ne bis in idem, Membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Perkaranya sudah pernah diperkarakan, sudah diputus dan terdakwa sementara menjalani hukuman, makanya kami menilai kasus ini telah nebis in idem," ungkap Yandi Ada'SH, Manager Kasus LKBH Makassar, di pengadilan negeri Makassar, Rabu, 3/10/2021.
Dalam pembelaan pledoi yang dibacakan Yandi Ada'SH, bersama Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "dengan ini kami berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat memepertimbangkan pembelaan dan permohonan kami ini dengan sebijaksana mungkin. Hal ini tidak terlepas dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit selama pemeriksaan di persidangan."
Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, yang juga ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan, mengungkapkan, "Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta mengingat bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung orang tua dan ayah dari seorang anak yang masih balita."
Bahwa salah satu tujuan dari pemidanaan dalam hukum pidana agar seorang manusia menjadi lebih baik kiranya perbuatan Terdakwa dapat dimaafkan karena dalam hal ini tidak ada kerugian materil yang diderita pelapor RSE.
Sebagaimana fakta persidangan, Perkara Pidana No Reg. Perkara 666/ Pid.Sus/2021/PN.Mks, dimana terdakwa melanggar Primair Pasal 49 ayat ( 1 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Subsidair Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Terdakwa MSE yang merupakan mantan pegawai bank di Makassar ini, mengharapkan dalam pledoinya kiranya bila mana ada kata-kata dalam Pledoi ini yang kurang berkenaan di hati Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quoserta Jaksa Penuntut Umum, kami sebagai manusia biasa memohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan tadi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan sendiri, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer menguraikan Terdakwa MSE mengambil dan menjaminkan 1 ( satu ) Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanpa meminta ijin kepada Kepala Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua dan juga tidak melaporkan kepada Customer Service yang bertugas mencatat masuk keluarnya Agunan nasabahm sehingga tidak tercatat keluar pada buku Register 35 DA Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua.